Jumat, 22 Juli 2011

Parkir di Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk Didenda Rp 1 Juta


Lia Harahap - detikNews

Jakarta - Mulai hari ini, bagi siapapun yang memarkir kendaraan di badan Jalan Hayam Wuruk- Gajah Mada akan di tindak tegas. Tindakan tegas tersebut dalam bentuk denda tilang sebesar Rp500 ribu hingga Rp 1 juta.

Penerapan denda ini setelah tahap sosialisasi penghapusan sistem parkir di badan jalan di sepanjang jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk sudah berakhir kemarin.

"Sekarang sudah masuk tahap penindakan. Untuk itu kalau kita melihat ada kendaraan baik mobil atau motor yang memarkirikan kendaraanya di sepanjang jalan itu akan kita tilang dan kita derek," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, kepada detikcom, Jumat (22/7/2011).

Untuk proses tilang ini, Dishub telah bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Di harapkan tindakan ini akan membuat pemilik kendaran jera.

"Setelah ditilang, mobil akan kita derek dan biayanya kita bebankan ke pemilik," terang Udar.

Biaya derek yang berlaku saat ini memang masih sangat murah. Namun, Pristono berjanji sedang mengebut revisi Perda Nomor 12/2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dimana biaya dereknya kita patok sekitar Rp 500 sampai Rp 1 juta. Ini kita lagi kejar revisinya. Kalau yang sekarang itu masih sangat murah per kilo sekitar puluhan ribu dan nilai ini tidak akan membuat efek jera," jelas Udar.

Untuk tahap penindakan, Dishub menurunkan personel yang tidak terlalu banyak. Yang jelas ada petugas Dishub bersama Ditlantas akan selalu berjaga di titik rawan parkir on street yaitu di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pusat perbelanjaan Glodok.

"Mudah-mudahan tidak ada yang ditilang, karena sejak sistem parkir ini di hapus menjadi off street pelanggaran yang terjadi sangat tipis sekali. Sehari antara 4-5 kendaraan," tandas Pristono.

Penghapusan parkir on street telag dilakuan sejak 20 Juni lalu. Penghapusan ini mendatangkan penolakan dari sejumlah pedangan, dan pengusaha yang berada di sepanjang jalan tersebut. Mereka mengaku merugi sejak sistem parkir ini diterapkan.

Namun Dishub dan Ditlantas tetap bersikeras menerapkan aturan ini. Alasannya, untuk mengurai kemacetan di ruas jalan itu akibat parkir kendaraan yang memakan seperempat badan jalan.

Adapun gedung-gedung yang menjadi tempat parkir off street adalah kompleks Duta Merlin, Gedung PT Pelni, Gadjah Mada Plaza, Hotel Grand Paragon, Lindeteves Trade Centre, dan Hayam Wuruk Plaza. Diperkirakan total kapasitas kendaraan yang bisa ditampung keseluruhan gedung itu yakni 2.711 untuk mobil dan 2.190 untuk motor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar