VIVAnews - Aparat Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mulai memberi sanksi tilang kepada pemilik kendaraan yang kedapatan memasang lambang institusi di plat nomor kendaraannya. Penertiban mulai dilaksanakan hari ini, Rabu 20 Juli 2011.
"Kami melakukan penegakan hukum yang memfokuskan pada plat nomor yang disematkan lambang-lambang institusi. Kalau melanggar akan kami tilang," kata Kepala Seksi Penindakan Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Adhie Santika di Jakarta.
Menurutnya, para pemilik kendaraan yang melanggar bisa dikenakan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. "Kalau terbukiti melanggar merekan dikenakan tilang dengan denda Rp500 ribu," ujarnya.
Meski begitu, kata Adhie, penilangan hanya dilakukan kepada pemilik kendaraan yang melanggar spesifikasi teknik plat nomor atau tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Polri. "Kalau lambangnya hanya ditempel di pinggir kami lepas. Tapi kalau sudah tidak sesuai dengan spektek (spesifikasi teknik) akan ditilang," terang dia.
Selain menilang pemakai plat nomor berlambang institusi, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menertibkan para pemakai sirine dan rotator yang tidak sesuai kegunaan. "Warga sipil yang kedapatan menggunakan sirine dan rotator akan ditindak. Akan kami tilang," imbuhnya.
Operasi ini, lanjutnya, akan terus digalakkan terutama pada momen Operasi Patuh Jaya yang ditujukan menciptakan kesadaran tertib berlalu-lintas para pemilik kendaraan. "Operasi seperti ini rutin dilakukan. Namun pada Operasi Patuh Jaya akan kami optimalkan." (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar