INILAH.COM, Jakarta - Meski akan melakukan tindakan tegas untuk mengatasi tawuran yang marak terjadi di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat, namun Polda Metro Jaya belum akan menggunakan Protap 01 tahun 2010 tentang penanggulangan tindak anarkhisme.
"Sekali lagi tidak ada perintah tembak ditempat, penegasan untuk tindakan tegas menjadi mutlak pada tindakan preventif,preentif dan menghadirkan polisi serta represif, itu sudah merupakan tindakan tegas. Untuk mengunakan tembakan itu menjadi tergantung pada petugas yang bertugas saat itu disana," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
Menurutnya meski terkadang tawuran yang terjadi tidak hanya membahayakan warga namun juga petugas kepolisian, namun penerapan Protap 01 tahun 2010 belum akan diterapkan.
Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan tawuran yang terjadi umumnya bisa semakin parah jika petugas terlambat datang ke lokasi. Jika petugas bisa cepat datang saat baru beberapa orang warga terlibat tawuran, maka tawuran bisa cepat dipadamkan.
"Sekarang petugas juga sudah ditambah, jika tadinya hanya dari Polsek yang standby, sekarang Polres juga sudah menempatkan orang-orang di semua titik di Johar Baru, termasuk ada dukungan dari Polda," ucapnya.[iaf]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar