Blog ini berisi Aktivitas Studio Musik Chicak beserta rekan-rekan yang ada di lingkungan Chicak Musik studio maupun lingkungan lainnya, selain dari pada itu blog ini juga memuat artikel/berita dari media elektronik yang ada guna lebih mengefektifkan informasi yang ada dalam artikel/berita tersebut. Studio Musik Chicak beralamatkan di Jln H. Enang No. 28 Cisalak Pasar ( Studio Musik Chicak) Telpon /Fax 021 8732662 atau 02187754047
Rabu, 13 Juli 2011
Pekerja Kantoran Paling Banyak Ditilang
VIVAnews - Polda Metro Jaya menindak 10.001 pelanggar lalulintas selama dua hari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2011. Menurut Kepala Subdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto, dari tanggal 11-12 Juli 2011, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh karyawan swasta dengan jumlah pelanggaran mencap 6.049 pelanggar.
"Sedangkan pelanggar kedua terbanyak yakni pengemudi angkutan umum dengan jumlah 2.287 pelanggar. Kemudian, pelajar menduduki pelanggaran ke tiga terbanyak dengan angka 624 pelanggaran," kata Sudarmanto di Jakarta Rabu 13 Juli 2011.
Untuk kalangan mahasiswa yang melanggar terdapat 549 kasus, pedagang sebanyak 260 pelanggar, buruh 155 pelanggar dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebanyak 75 pelanggar.
Sementara berdasarkan jenis kendaraan, pelanggaran terbanyak tetap 'dirajai' oleh pengendara motor dengan jumlah 6.891 pelanggaran. Kemudian, pengemudi mikrolet dengan angka 1.125 pelanggar.
Untuk angkutan minibus, pelanggarannya mencapai 616 kasus. Kemudian taksi dengan 405 kasus, pengemudi truk sebanyak 267 kasus, pengemudi mobil pribadi sebanyak 255 pelanggaran, bus sebanyak 167 kasus dan pick up sebanyak 109 pelanggaran.
Menurut Sudarmanto, jenis pelanggaran terbanyak yakni melawan arus sebanyak 1.263 kasus, tidak mengenakan helm sebanyak 1.254 kasus, melanggar rambu sebanyak 1.253 kasus, dan melanggar marka sebanyak 987 pelanggaran.
Sisanya yaitu menerobos jalur busway, masuk jalur 3 in 1, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar stopline, dan tidak melengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan.
Berdasarkan laporan wilayah, lokasi yang paling rawan pelanggaran lalulintas adalah di Jakarta Timur dengan angka 1.694 kasus. Kemudian disusul Jakarta Utara sebanyak 746 kasus, Jakarta Pusat 709 kasus dan Jakarta Barat 600 kasus.
Dalam operasi itu, sebanyak 4.159 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 5.716 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita. Selain itu, 120 unit motor dan 4 unit mobil dikandangkan.
"Sisanya, 1.175 pelanggar diberikan teguran," kata Sudarmanto. (eh)
• VIVAnews
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar