Lia Harahap - detikNews
Jakarta - Ratusan motor terlihat masih terparkir di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada. Harusnya, kawasan ini sudah terbebas dari parkir liar seiring dengan penerapan parkir off street yang diterapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Menurut seorang petugas yang berjaga, hari ini motor-motor tersebut tidak akan ditindak mengingat di waktu yang sama pengadilan tersebut sedang menjadwalkan sidang tilang. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, mengatakan harusnya tidak ada pengecualian apa pun momennya.
"Tetap tidak boleh, itu masalah kasuistis, tidak boleh menghilangkan konsep besarnya," ujar Pristono saat ditemui di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2011).
Pristono mengatakan, harusnya pemandangan itu tidak terjadi. Tapi dia menyadari tentunya setiap kebijakan yang diambil, tidak bisa seratus persen hasilnya langsung dirasakan.
"Memang mengatur sesuatu itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tapi yang seperti itu tentunya harus ditertibkan, dan bisa dilakukan pembersihan," katanya.
Pantauan detikcom, saat itu sebenarnya ada petugas yang berjaga di sekitar namun tidak melakukan teguran atau tindakan. Menanggapi keadaan tersebut, Pris mengimbau harusnya tidak perlu adanya keringanan mengingat penerapan ini telah dikuatkan dengan SK Gubernur.
"Orang ada SK Gubernurnya, artinya gak ada dispensasi karena peraturan itu berlaku umum dan tidak ada alasan karena ada sidang tilang," tandasnya.
Pengamatan detikcom, Jumat (24/6/2011), di Jl Gadjah Mada depan tepatnya di depan PN Jakpus dari depan Gedung BRI KCP Gadjah Mada hingga Gajah Mada Plaza ratusan motor parkir di badan jalan. Padahal 10 mobil operasional Dishub, 2 mobil sedan polisi, 1 mobil derek dan 1 mobil patroli penertiban parkir milik Dishub DKI parkir di depan PN Jakpus.
Menurut salah satu petugas Dishub yang ada di sekitar PN Jakpus, sebenarnya pemotor yang parkir off street di sekitar PN Jakpus melanggar aturan. Namun karena tidak ada lahan yang kosong dan ada sekitar 5 ribu hingga 6 ribu jumlah pengendara yang akan ditilang, maka langkah ini diambil.
"Jadi kita terpaksa memberikan kelonggaran pada hari ini. Kalau hari lain sudah kita tertibkan kendaraan yang parkir di sini. Untuk lebih baik, sidang tilang sebenarnya bisa dipindahkan di Jl Angkasa (Kemayoran-red)," ujar petugas itu.
Rudi, pemotor yang parkir di pinggir jalan PN Jakpus, mengaku tahu tindakannya itu melanggar aturan. Namun dia yakin kendaraannya tidak akan diderek sebab banyak juga pelanggar lainnya.
"Banyak yang parkir nggak mungkin ditilang bareng. Lagian juga kalau di luar ada calo-calo yang bisa selesaikan masalah ini, jadi lebih enak," kata Rudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar