Nilai tarif yang pantas untuk jalan berbayar pada jam sibuk Rp75 ribu - Rp100 ribu.
VIVAnews - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mengusulkan agar tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) dapat dipatok melebih nilai materil denda tilang kendaraan bermotor. Tarif mahal diharapkan jadi pertimbangan masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan kendaraan umum.
"Bila tarifnya murah, jalan berbayar tidak akan efektif mengurangi kemacetan," ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis malam 30 Juni 2011.
Menurut Royke, nilai tarif yang pantas untuk masuk jalan berbayar pada jam sibuk antara Rp75 ribu hingga Rp100 ribu. Ini untuk pukul 06.00 – 09.00 WIB, dan 16.00 – 19.00 WIB. "Bahkan kalau di jalan berbayar macet, tarif akan makin dimahalkan," kata dia.
Tidak hanya itu, tarif mahal juga harus diberlakukan kepada sejumlah fasilitas parkir yang berada di sekitar lokasi jalan pelaksanaan ERP. Angka yang tinggi untuk semua fasilitas di sekitar jalan berbayar akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk tidak mengunakan kendaraan pribadi dari rumah mereka. "Tarif mahal jalan berbayar juga akan membuat pendapatan daerah bertambah sehingga dana itu dapat digunakan kembali untuk perbaikan infrastruktur transportasi," ungkap dia.
Konsep tarif dengan nilai materiil yang cukup mahal telah berlaku di sejumlah negara seperti Singapura, Manila dan beberapa negara Eropa. Konsep itu pun berhasil mengurangi pengunaan kendaraan pribadi.
"Keuntungan bagi masyarakat dan mengurangi pemborosan BBM," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, saat ini pihaknya bersama Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sedang mengodok draft Peraturan Daerah sebagai payung hukum pelaksanaan jalan berbayar. Draft peraturan daerah yang lebih kepada aturan pelaksanaan itu ditargetkan rampung di akhir tahun 2011.
Namun dia berharap Kementerian Keuangan dapat segera mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur tentang jenis tarif dan pendapatan dari jalan berbayar.
Keluarnya SK Kementerian Keuangan akan lebih menyempurnakan Peraturan Daerah tentang sistem pembatasan kendaraan ini. "Kalau tidak ada itu, pungutan tarif buat ERP tidak bisa dilakukan," ujarnya.
Nilai tarif itu, sambung Pristono, akan dikeluarkan Pemerintah melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta, yang akan keluar usai peraturan daerah tentang jalan berbayar telah sah ditetapkan.
Terkait dengan pembatasan kendaraan bermotor untuk menghadapi Sea Games, sudah dipastikan dan sejumlah alternatif lain juga ikut dibahas. Antara lain pembatasan kendaraan melalui sistem warna dan ganjil genap.
"Kajiannya akan selesai akhir Juli dan diserahkan kepada Gubernur, dan direalisasikan bulan selanjutnya," tegasnya.
Berdasarkan perhitungan Dirlantas Polda Metro Jaya, sampai akhir Desember 2010, ada 11.362.396 unit kendaraan terdiri 8.244.346 unit roda dua dan 3.118.050 roda empat yang beredar di Jabodetabek.
Untuk roda empat pertumbuhan rata-rata per hari di Jakarta mencapai 240 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 890 unit per hari. Dari jumlah ini data Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan sekitar 5,6 juta kendaraan antaranya merupakan kendaraan asal Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek) yang setiap harinya Jakarta. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar