Selasa, 26 Juli 2011

Polri Harapkan Interpol Bantu Tangkap Nazaruddin

Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI mengharapkan interpol untuk bantu menangkap mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang telah jadi buronan internasional.

"Kita tetap minta bantuan interpol, peran interpol yang sangat kita harapkan dari permasalahan tersebut, karena interpol yang bisa bantu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin.

Polri perlu bantuan polisi negara lain untuk menangkap Nazaruddin, maka perlu dilakukan koordinasi, ujarnya.

Polri ada perjanjian dengan negara lain melalui interpol, yang pusatnya di Paris, Prancis.

"Polisi sudah tahu Nazaruddin ada dimana, tapi memerlukan waktu dan koordinasi yang baik dengan polisi negara setempat," kata Irjen Anton.

Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, berada di Singapura satu hari sebelum KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan pada Selasa (24/5).

Mabes Polri telah menerbitkan surat "red notice" (buronan internasional) untuk memulangkan tersangka suap Kemenpora, Nazaruddin ke Indonesia dengan bekerja sama interpol.

Selain itu, Nazaruddin juga dilaporkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa (5/7) terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Anas melaporkan kasus tersebut melalui tim kuasa hukumnya dengan tanda bukti laporan Nomor TBL/244/VII/2011/BARESKRIM.

"Kami sudah membuat laporan. Nomor laporannya 412, kalau tanda bukti lapor bernomor 244. dengan terlapornya, Nazaruddin," kata salah seorang kuasa hukum Anas, Patra M Zen.

Hal ini terkait isi pesan yang menurut pihak Anas diduga dilakukan oleh Nazaruddin yang isinya fitnah dan pencemaran nama baik.

"Jadi hanya satu yang dilaporkan dan akan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP)," kata Patra.

Mengenai alat bukti untuk laporan tersebut, Patra meminta penyidik Bareskrim untuk menelusuri BlackBerry Messenger (BBM) yang digunakan menyampaikan hal yang dianggap fitnah, dimana Anas diduga menerima kucuran dana melalui proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI.
(S035)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar