E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melarang organisasi massa (ormas) melakukan aksi razia ke tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Polisi akan menindak tegas ormas yang tetap nekat melakukannya.
"Tidak boleh itu. Kita tindak tegas kalau ada yang melakukan sweeping selain aparat penegak hukum," tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharuddin Djafar, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
Baharudin menyatakan, pihak yang berhak melakukan razia terhadap usaha tempat hiburan malam yang 'nakal' adalah aparat penegak hukum. "Selain itu, tidak boleh," tegas dia.
Baharudin mengatakan, pelaksanaan ibadah puasa dan keterkaitannya dengan usaha tempat hiburan ini telah dibicarakan bersama Pemprov DKI dan melibatkan pelaku usaha tempat hiburan dan organisasi masyarakat (ormas).
"Jadi para pengusaha-pengusaha itu sudah dikumpulkan dengan ormas tanggal 11 Juli kemarin. Itu prakasa dari dinas pariwisata yang dilakukan di Hotel Batavia, ada notulennya itu," kata dia.
Selama pelaksanaan ibadah puasa, Baharudin mengimbau agar ormas tidak melakukan tindakan anarkis. Polisi akan melakukan operasi khusus untuk menindak pengusaha hiburan malam yang membandel.
"Setiap bulan puasa ada operasi khusus. Satpol PP dan polisi juga bekerja di wilayah masing-masing," kata dia.
Kegiatan keagamaan selama bulan puasa, juga turut menjadi prioritas pengamanan aparat kepolisian. "Untuk mengamankan sahur dan tarawih. Yang pasti, kalau ada ormas yang tetap melakukan razia kita tindak," kata Baharuddin.
Seperti pelaksanaan kegiatan ibadah puasa pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menginstruksikan agar tempat-tempat usaha hiburan malam ditutup pada puasa tahun ini. Ada enam jenis tempat usaha hiburan yang wajib tutup total selama puasa.
"Itu ada enam yang harus ditutup total dan ada tiga yang harus diatur waktu pelaksanaannya. Itu dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif," kata Baharudin.
Enam jenis usaha tempat hiburan yang harus ditutup selama pelaksanaan puasa hingga lebaran yakni panti pijat, diskotik, mandi uap (spa), permainan mesin keping atau ketangkasan, bar yang berdiri sendiri dan klub malam. Sedangkan tiga jenis tempat hiburan yang masih diperbolehkan buka dengan jadwal tertentu yakni tempat karaoke keluarga, tempat bilyar dan live musik.
"Karaoke, bilyar dan live musik boleh buka hanya diatur jadwal pelaksanaannya sampai pukul berapa, itu diatur," kata dia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No 10 Tahun 2004 tentang kepariwisataan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 98 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar