Selasa, 26 Juli 2011

Tilang Pengendara, Polisi Dipukuli

VIVAnews - Anggota Satuan Penjagaan dan Pengaturan (Gatur) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigadir satu Mulyana yang berjaga di sekitar lampu merah Kebon Sirih, Jakarta Pusat dipukuli pengendara sepeda motor yang tidak mau ditilang.

Kejadian bermula saat pengendara sepeda motor bernama Gan Thien I berusia 40 tahun tidak menyalakan lampu kendaraannya saat melintas di Jalan MH. Thamrin tepatnya di sebelah Bangkok Bank . Awalnya Mulyana menegur Gan untuk segera menyalahkan lampunya motornya, karena jika tidak menyalakan lampu di siang hari merupakan suatu pelanggaran.

Tetapi, saat ditegur dan dimintai surat-surat kelengkapan berkendara, Gan tidak suka dan menolak menunjukan. Dia langsung memaki Mulyana, "Saya meminta pelaku untuk tenang dan tidak marah-marah. Saat saya minta STNK nya dia mau memberikan dan ketika saya mau melihat malah langsung direbut," ujar Mulyana di Jakarta, Selasa 26 Juli 2011.

Saat itu, Mulyana menjelaskan akan menilang Gan karena tidak mau menyalakan lampu, tetapi Mulyana malah dipukul di bagian perut dan tangan, bahkan bajunya pun ikut ditarik pelaku. Tidak ingin melihat kegaduhan, akhirnya Mulyana mempersilahkan Gan untuk melanjutkan perjalanannya.

Namun, rupanya Gan tidak puas. Tidak jauh dari lampu merah Kebon Sirih, Gan kembali menghampiri Mulyana dan langsung menyerang secara bertubi-tubi. "Pada saat itu, saya sedang mengatur lalulintas dan menegur pengendara yang melanggar, tetapi saya malah didodrong dan bahkan menjadi bahan tontonan masyarakat," lanjutnya.

Aksi Gan akhirnya dipisahkan oleh rekan Mulyana dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. Mulyana pun membuat laporan atas pemukulan itu.

"Laporannya masih diteliti dulu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar.

Baharudin mengatakan pelaporan itu wajar. Kata dia, Mulyana boleh melapor sebagai warga negara. "Itu haknya dia," terangnya.

Laporan Mulyana tertuang dalam laporan resmi bernomor LP/2561/VII/2011/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporan yang dibuat Senin, 25 Juli kemarin, pelaku dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. (eh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar