Senin, 04 Juli 2011

DKI Setuju Tarif Jalan Berbayar Rp100 Ribu

Dengan tarif mahal, masyarakat akan berpikir dua kali menggunakan kendaraaan pribadi.

VIVAnews - Pengguna kendaraan pribadi harus bersiap merogoh kocek lebih dalam jika jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) mulai diberlakukan. Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui usulan besaran tarif yang disampaikan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya sebesar Rp75 ribu hingga Rp100 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengakui bahwa institusinya telah menyetujui usulan itu. Menurut dia, dengan tarif semahal mungkin, masyarakat akan berpikir dua kali untuk menggunakan kendaraan pribadinya ke pusat kota.

Kendati demikian, Pristono menegaskan seluruh kewenangan sepenuhnya ada di tangan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.

"Tapi, ada pertimbangan-pertimbangan terkait penerapan tarifnya nanti yang harus dipenuhi," ujar Pristono kepada VIVAnews.com di Jakarta, Minggu 3 Juli 2011.

Beberapa pertimbangan yang dimaksud Pristono di antaranya melihat besaran tarif negara tetangga yang sudah lebih dulu menerapkan ERP, kemampuan masyarakat membayar joki, dan biaya tarif tol dalam kota. Setelah itu, lanjut dia, usulan tarif akan dipaparkan kepada gubernur untuk kemudian ditetapkan.

Pristono mencontohkan di Singapura. Di negara itu, setiap kendaraan yang melintas di jalur ERP harus membayar 1 sampai 2 dolar Singapura atau sekitar Rp6.000 sampai Rp12.000

Namun, ia mengatakan hingga saat ini, terkait tarif, Pristono mengatakan masih terus dikaji. Sembari menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sebelumnya, Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya berharap pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif yang sangat mahal bagi kendaraan yang melintas jalan berbayar. Dengan tarif mahal, maka akan menjadi pertimbangan masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi.

Besaran tarif yang pantas untuk ERP berkisar Rp75 ribu sampai Rp100 ribu. Nilai tarif ini harus diberlakukan saat jam sibuk kendaraan seperti pukul 06.00–09.00 dan 16.00–19.00 WIB. (art)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar